Connect with us

Penyidikan

Ketum PP Jatpo Soerjosoemarno Siap Kembalikan Uang ke KPK

Published

on

Jakarta, pantausidang – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soelistio Soerjosoemarno menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga pernah dia terima terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara per metric ton di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk mendalami dan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kukar, Selasa (10/3/2026). Keduanya yakni KPH Japto Soelistio Soerjosoemarno (KJS atau JP) dan Komisaris PT Bara Kumala Sakti (BKS) 2010–2022 Abdi Khalik Ginting (AKG) untuk tiga tersangka korporasi yang sebelumnya ditetapkan pada Februari 2026.

“Saat pemeriksaan, saksi KJS atau JP bersikap kooperatif dan mengakui pernah menerima uang atas hasil pertambangan terkait jasa pengamanan. Kepada penyidik, saksi KJS atau JP juga menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (10/3/2026).

Meski demikian, Budi mengaku belum menerima informasi detail dari penyidik ihwal berapa jumlah uang yang akan dikembalikan oleh Japto ke KPK dan berapa total keseluruhan uang hasil pertambangan batu bara yang diduga diterima oleh Japto terkait dengan jasa pengamanan. Selain itu, Budi menegaskan tidak benar KPK mengembalikan sebagian dari aset-aset yang sebelumnya disita penyidik dari Japto berupa 11 mobil dan uang sejumlah Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).

“Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa KPK telah mengembalikan aset-aset yang sebelumnya disita dari saksi KJS atau JP berupa 11 mobil dan uang senilai Rp56 miliar ke yang bersangkutan. Mobil-mobil sampai saat ini masih ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK dan uang tersebut masih ada di rekening penampungan KPK,” katanya.

KPH Japto Soelistio Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Japto terlihat merampungkan pemeriksaan dan menuruni lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.26 WIB. Saat keluar lobi gedung, Japto enggan berkomentar ihwal materi pemeriksaannya.

“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya? Jangan tanya sama saya dong,” kelit Japto.

Politikus PSI Juga Dipanggil KPK

Budi Prasetyo melanjutkan, secara umum materi utama pemeriksaan Japto kali ini yakni penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari tersangka PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan. Sementara untuk saksi Abdi, tutur Budi, tidak bisa hadir saat pemeriksaan kali ini karena sudah ada agenda lain.

“Saksi AKG menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” ujar Budi.

Berdasarkan penelusuran pantausidang, Abdi Khalik Ginting juga merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pernah maju sebagai calon anggota DPR saat Pemilu Legislatif 2024 untuk daerah pemilihan Jawa Barat V. Saat disinggung informasi ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, kata Budi, Abdi diperiksa dalam kapasitas saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi.

“Saksi AKG dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT BKS periode 2010–2022. Saya coba cek lagi apakah yang bersangkutan juga politisi PSI,” tandas Budi.

Diketahui, tiga korporasi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2026 yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tiga korporasi merupakan hasil pengembangan dari tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Budi Prasetyo pada Kamis (19/2/2026). *** (Sabir).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending