Connect with us

Saksi

Komisaris Utama PT IAE Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Arso dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS (Arso Sadewa),” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Selain Arso, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS). Kemudian, mantan Direktur Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 Untung Yulaksana Yusuf.

Dan terakhir ada Hizban Dewandono selaku Head Legal and Communication ISAR GAS sejak 2010-2023; Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010.

Budi menyampaikan, Arso hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 9.18 WIB. Selain Arso dua saksi lainnya yakni Hizban Dewandono dan Untung Yulaksana Yusuf juga tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan terkait kehadiran saksi Hendi Prio Santoso telah hadir memenuhi panggilan atau tidak.

“Tiga saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, mereka adalah UYY (Untung Yulaksana Yusuf), AS, dan HD (Hizban Dewandono),” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending