Ragam
Korban Pelecehan Di KRL Kurang Mendapat Respon Kepolisian

Diapun bergegas bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak).
“Di hadapan petugas Polres Jakarta Selatan, saya kembali menjelaskan kejadian yang saya alami. Tetapi Polres Jakarta Selatan tetap tidak bisa berbuat banyak, “ katanya.
Dia bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa,” ujar Qur’aini.
Menurutnya Polwan tersebut menyatakan dari bukti video di HP pelaku pihaknya tidak menemukan ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335.
Yakni “Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku, “ terang polwan kepada Qur’aini.
Sementara pelaku pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Dia merasa sebagai perempuan dalam kondisi tersebut tidak mendapat perlindungan hukum dari pihak kepolisian.
Meskipun pihak KAI telah memberikan jaminan, pelaku tersebut selamanya tidak akan bisa naik kereta lagi, khususnya KRL karena wajahnya sudah masuk dalam blacklist sistem face recognition.
Qur’aini mewanti wanti agar para perempuan pengguna transportasi publik di Jabodetabek lebih berhati-hati agar kejadian yang dialaminya tidak terulang untuk mencegah perilaku para predator seksual yang berkeliaran bebas tersebut.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar