Tersangka
Korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Ketiga tersangka itu di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan (UH). Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS). Mereka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoManajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi7 hari agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina

