Connect with us

Video

Korupsi Masker, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman selama 10 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes

Published

on

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman selama 10 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di era pandemi covid 19 tahun 2020-2023 yang merugikan negara Rp377 miliar.

Hakim Tipikor yang diketuai Bambang Joko Winarno juga menghukum pidana denda kepada

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arief dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yaitu secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya pihak lainnya senilai Rp 226 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Bambang dalam amarnya. Senen 16 Juni 2025.

Dalam perkara yang sama Hakim juga menghukum masing-masing selama 9 tahun kepada tiga terdakwa lainya yaitu mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, mantan Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dan Mantan Manajer Akuntansi PT Indofarma tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.

Sebagai informasi, Jaksa sebelmnya menuntut Arief dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian jaksa juga menuntut masing-masing selama 12 tahun pidana penjara kepada mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dan Mantan Manajer Akuntansi PT Indofarma tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.

Ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan mereka telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 377,4 miliar lebih. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending