Tersangka
KPK Cecar Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra Soal Dugaan Korupsi Proyek Fly Over Riau
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga 2013-2019 terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES sebagai Direktur PT Sumbersari Ciptamarga 2013-2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Budi menyampaikan bahwa saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 09:53 WIB,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi pembangunan proyek flyover di Riau melibatkan pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp. Ska) pada Tahun Anggaran 2018.
Proyek tersebut terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI), kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO), dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut, menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun 2018 dan Tahun 2017. KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.
Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. Padahal, PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.
Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.
Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
KPK menilai, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya, untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar).
Dalam kasus tersebut, Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
Lima orang tersebut antara lain, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris.
Kemudian, Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki, dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.
Lalu, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login