Saksi
KPK Dalami Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Soal Pencairan Kredit Usaha Fiktif
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Jhendik diperiksa Tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank perkreditan rakyat tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Jhendik dikabarkan bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan Tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 8.53 pagi WIB,” ungkap Budi.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Bank Jepara Artha pada periode 2022-2024. Modusnya berupa pemberian 38 kredit fiktif dengan total sebesar Rp272 miliar.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka yang juga telah dicegah ke luar negeri. Mereka masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login