Saksi
Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali
KPK memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.
Kali ini, KPK memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Zahir Ali telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.26 WIB.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Yang bersangkutan hadir di KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Ke-10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk.
Yoory sendiri telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar tersebut.
Ia juga divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. Dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.
KPK mengendus adanya dugaan permainan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya. Sebetulnya pembeli dapat langsung ke pemilik lahan, namun KPK mencium adanya dugaan kongkalikong dalam pengadaan lahan tersebut.
“Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (26/6/2024) silam. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar