Saksi
KPK Dalami Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Soal Pencairan Kredit Usaha Fiktif
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Jhendik diperiksa Tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank perkreditan rakyat tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Jhendik dikabarkan bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan Tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 8.53 pagi WIB,” ungkap Budi.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Bank Jepara Artha pada periode 2022-2024. Modusnya berupa pemberian 38 kredit fiktif dengan total sebesar Rp272 miliar.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka yang juga telah dicegah ke luar negeri. Mereka masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login