Saksi
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bekasi, Ketua DPD PDI-P Jabar Diperiksa
Pemeriksaan kepada delapan yang dipanggil dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap delapan saksi dari unsur pejabat teknis Pemkab Bekasi dan unsur politik
Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (15/1).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Adapun para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat teknis di Pemkab Bekasi dan satu unsur politik. Mereka yang hadir antara lain:
AGM (Agung Mulya), Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, hadir pukul 09.31 WIB.
DDH (Dede Haerul), Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, hadir pukul 09.00 WIB.
AFZ (Ahmad Fauzi), Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi, hadir pukul 09.00 WIB.
TI (Teni Intania), Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, hadir pukul 08.47 WIB.
AGJ (Agung Jatmika), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, hadir pukul 09.08 WIB.
HSR (Hasri), PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, hadir pukul 09.08 WIB.
TLS (Tulus), PPK Jembatan Kabupaten Bekasi, hadir pukul 09.08 WIB.
ONS (Ono Surono), Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, hadir pukul 08.23 WIB.
KPK belum merinci materi pemeriksaan para saksi tersebut. Namun pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran uang dan mekanisme pengaturan proyek yang diduga telah disepakati sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
KPK sebelumnya merilis, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara sebelum proyek pengadaan barang dan jasa dilelang.
Dalam konstruksi perkara, pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang sebagai komitmen awal agar mendapatkan jatah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bekasi, khususnya proyek pembangunan jalan, jembatan, dan sumber daya air.
KPK menduga praktik tersebut menyebabkan proses pengadaan tidak berjalan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kualitas pekerjaan proyek.
Tersangka Penerima dan Pemberi Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi serta pihak swasta selaku pemberi suap.
Meski demikian, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pejabat teknis dan pihak-pihak terkait lainnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berikut nama lengkap tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
1. Ade Kuswara Kunang — Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi (ditetapkan sebagai tersangka penerima suap).
2. H. M. Kunang (sering disebut Haji Kunang) — Ayah dari Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan (ditetapkan sebagai tersangka penerima suap).
3. Sarjan — Pihak swasta/kontraktor yang memberi suap (pemberi suap).
KPK menetapkan ketiga nama di atas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah OTT pada 18 Desember 2025 dan pengumuman penetapan tersangka pada 20 Desember 2025. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login