Penyidikan
KPK: Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker Capai Rp53 Miliar
KPK mencatat dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mencapai angka sementara Rp53 miliar

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mencapai angka sementara Rp53 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
“Korupsi tidak hanya bicara soal nilai, tapi juga dampak atau impact yang ditimbulkan. Dalam konteks dugaan pemerasan ini, kita perlu melihat bagaimana praktik ini mencederai sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Budi kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, praktik korupsi dalam pengurusan TKA berpotensi merugikan berbagai pihak yang berhak atas perlindungan hukum dalam sektor ketenagakerjaan.
“Ketika terjadi korupsi, maka ada hak-hak ketenagakerjaan yang tercederai. Oleh karena itu, KPK memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna mendorong perbaikan sistem, terutama dalam pengelolaan tenaga kerja di Indonesia,” terangnya.
KPK menyatakan, akan terus menutup celah-celah rawan korupsi melalui pendekatan sistemik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dianggap penting guna meminimalkan risiko praktik serupa di masa mendatang.
Pemerasan Terjadi di Level Bawah
Budi menyebutkan bahwa praktik pemerasan dilakukan oleh bawahan. Ketika ditanya apakah pemerasan ini melibatkan penyelenggara negara, Budi menegaskan bahwa tersangka yang diduga terlibat merupakan pihak-pihak dari unsur tersebut.
“Penyidik tentu akan dan telah mendalami hal ini. Beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, baik mengenai sumber maupun aliran uang hasil dugaan pemerasan tersebut,” jelasnya.
“Sejauh ini, pihak yang diduga melakukan pemerasan berasal dari kalangan penyelenggara negara,” pungkasnya.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk menelusuri lebih lanjut peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar