Penyidikan
Dari Stafsus Mendikbudristek, Kejagung Usut Pengadaan TIK Rp9,9 Triliun

Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Dua Apartemen Stafsus Mendikbudristek, Sita Laptop hingga Buku Agenda
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung resmi menaikkan status ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah.
Pelaksaan program sejak 2019 hingga 2022, dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
Sarat Persekongkolan
Menurut Harli, penyidikan bermula dari temuan atas peralihan pengadaan sistem operasi perangkat.
“Awalnya, kajian teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kemudian menjadi Chrome OS atau Chromebook yang tidak sepenuhnya efektif di wilayah yang belum terjangkau jaringan internet,” terangnya.
Padahal, pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 telah menunjukkan sejumlah kendala.
Penggunaan perangkat tersebut sangat tergantung pada ketersediaan jaringan internet yang belum merata di Indonesia.
Sehingga tidak efektif untuk mendukung asesmen kompetensi minimal (AKM) di sekolah-sekolah.
“Perubahan kajian teknis itu bukan berdasarkan kebutuhan aktual, melainkan atas pengaruh persekongkolan yang mengarahkan agar pengadaan barang/jasa memenangkan produk Chromebook,” kata Harli.
Geledah Apartemen Stafsus Menteri
Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu, 21 Mei 2025, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang merupakan kediaman staf khusus Menteri Dikbudristek.
Lokasi pertama berada di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, yang dihuni FH, staf khusus Mendikbudristek. Dari tempat ini, penyidik menyita satu unit laptop Asus Zenbook serta lima unit ponsel berbagai merek, lengkap dengan informasi IMEI dan kartu SIM yang digunakan.
Lokasi kedua adalah unit di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard milik staf khusus lainnya, JT. Di lokasi ini, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, serta satu laptop HP Envy x360 convertible.
Selain barang elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen buku agenda dengan berbagai merek dan catatan, termasuk satu buku bertuliskan “Merdeka Belajar HGN 2021”.
Bukti Awal Cukup
“Dari keterangan saksi dan alat bukti awal, penyidik menemukan peristiwa pidana yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegas Harli.
Pihak Kejaksaan belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk dengan memeriksa para pihak terkait dan mendalami aliran dana dalam proyek pengadaan senilai hampir Rp10 triliun itu. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar