Connect with us

Saksi

KPK Garap Dirut Pasific Cipta Solusi dan Direktur BRI Life Aris Hartanto Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Published

on

Mobil Sitaan KPK saat OTT kasus yang ditangani (dok)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Life, Aris Hartanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Selain Aris Hartanto, KPK juga turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan saksi seorang karyawan swasta bernama Budy Setiawan.

Budi menyampaikan bahwa ketiga saksi telah kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

“Saksi AH (Aris Hartanto) hadir pukul 9.08 WIB, saksi ELV (Elvizar) telah hadir pada pukul 10.17 WIB dan saksi BS (Budy Setiawan) juga hadir pada pukul 9.27 WIB,” ungkapnya.

Lembaga antirasuah telah mendalami mekanisme penyewaan mesin electronic data capture (EDC) oleh Bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.

Menurut Budi, dalam kasus ini terdapat mekanisme pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara.

“Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya. Nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan. Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC,” terang Budi.

Dalam kasus ini, KPK resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Elvizar, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan, modus korupsi dijalankan melalui dua pengadaan yakni pembelian dan penyewaan mesin EDC 2019-2024 yang dilakukan lima tersangka.

Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit bernilai Rp634,2 miliar.

“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Asep mengungkapkan, proses pengujian kelayakan produk EDC juga penuh rekayasa. Vendor lain tidak mendapat kesempatan ikut serta, sehingga Elvizar bisa dipastikan sebagai pemenang.

Selain itu, KPK menemukan adanya aliran uang dan gratifikasi berupa barang mewah kepada pejabat BRI. Catur Budi Harto disebut menerima uang Rp525 juta, dua ekor kuda, dan sepeda merek Cannondale senilai Rp60 juta dari Elvizar.

Sementara, tersangka Rudy Suprayudi tercatat menerima Rp19,72 miliar sepanjang 2000–2004. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp744,54 miliar berdasarkan metode real cost.

Kasus dengan bobot anggaran Rp2,1 triliun itu, kini memasuki tahap pemeriksaan intensif dan KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menjerat pihak lain yang terlibat.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending