Ragam
KPK kembali panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin
OTT KPK awal Januari lalu, sebelumnya menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus dugaan korupsi, jual beli jabatan dan fee proyek di Kota Bekasi
KPK kemudian menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka :
Sebagai Pemberi ; Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudilai
Sebagai Penerima ; Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, Jumhana Lutf.
Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,
a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu Rp21,8 Miliar
b. b.Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar
c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar
d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login