Ragam
KPK kembali panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin
OTT KPK awal Januari lalu, sebelumnya menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus dugaan korupsi, jual beli jabatan dan fee proyek di Kota Bekasi
KPK kemudian menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka :
Sebagai Pemberi ; Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudilai
Sebagai Penerima ; Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, Jumhana Lutf.
Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,
a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu Rp21,8 Miliar
b. b.Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar
c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar
d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login