Ragam
KPK kembali panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin
OTT KPK awal Januari lalu, sebelumnya menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus dugaan korupsi, jual beli jabatan dan fee proyek di Kota Bekasi
KPK kemudian menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka :
Sebagai Pemberi ; Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudilai
Sebagai Penerima ; Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, Jumhana Lutf.
Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,
a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu Rp21,8 Miliar
b. b.Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar
c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar
d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur