Connect with us

Ragam

KPK kembali panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin

OTT KPK awal Januari lalu, sebelumnya menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus dugaan korupsi, jual beli jabatan dan fee proyek di Kota Bekasi


KPK kemudian menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka :

Sebagai Pemberi ; Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudilai

Sebagai Penerima ; Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, Jumhana Lutf.

Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,


a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu Rp21,8 Miliar


b. b.Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar 


c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar


d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami