Connect with us

Scripta

KPK Menyita Banyak Namun Negara Tak Pernah Benar-Benar Tahu Ke Mana Harta Itu Berlabuh

Published

on

KPK geledah rumah Yapto dan Sita 11 mobil
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Dua wajah KPK, penyidik yang garang sekaligus negara yang bingung

etiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah mewah, membuka brankas, atau memamerkan tumpukan uang hasil sitaan, publik seolah melihat negara sedang menang. Kamera menyorot keberhasilan penindakan, dan rasa keadilan pun terpuaskan. Namun ada satu adegan yang nyaris tak pernah disiarkan, apa yang terjadi setelah palu hakim diketok dan putusan berkekuatan hukum tetap?

Di situlah cerita berubah. Negara yang gagah saat menyita, sering kali tampak gamang saat harus mengelola. Harta rampasan yang seharusnya kembali menjadi kekayaan negara justru masuk ke lorong gelap administrasi, yaitu tidak hilang, tetapi juga tidak sepenuhnya hadir dalam sistem keuangan negara!

Banyak disita, tidak semua “pulang”

Selama dua dekade berdiri, KPK dikenal sebagai mesin penindakan yang efektif. Berdasarkan laporan tahunan dan rilis kinerja resmi lembaga tersebut, nilai aset hasil penyitaan dan perampasan dalam perkara korupsi mencapai triliunan rupiah, terutama dalam lima tahun terakhir. Kasus-kasus besar menjadi contoh: perkara gratifikasi kepala daerah dengan ratusan miliar rupiah yang disita, penyitaan aset tanah, bangunan, hingga rekening terkait perkara pajak dan perbankan, serta aset-aset bernilai strategis yang kemudian diserahkan kepada lembaga lain.

Namun, problemnya bukan pada penyitaan. Problemnya muncul setelah status hukum aset tersebut inkracht. Dalam beberapa paparan resmi, KPK mengakui masih terdapat ratusan aset hasil rampasan yang secara hukum telah diputus pengadilan, tetapi belum sepenuhnya terselesaikan dari sisi pengelolaan dan pencatatan negara.

Aset-aset ini, dominan berupa tanah dan bangunan, telah bertahun-tahun berada dalam status “menunggu kejelasan”. Mereka bukan lagi barang bukti. Tetapi juga belum sepenuhnya menjadi kekayaan negara yang hidup dalam neraca.

Kreativitas KPK dan kekosongan sistem

Untuk mencegah aset terbengkalai, KPK menempuh berbagai jalan praktis, yakni penetapan status penggunaan kepada kementerian/lembaga,
hibah kepada pemerintah daerah, hingga kerja sama operasional dengan BUMN. Secara niat, langkah ini patut diapresiasi. Negara tidak dirugikan secara fisik; aset dimanfaatkan.
Namun secara sistem keuangan negara, di sinilah persoalan menganga!

KPK adalah lembaga penegak hukum. Ia tidak dirancang oleh undang-undang sebagai pengelola kekayaan negara. Ketika KPK melakukan hibah atau penyerahan, itu dilakukan dalam ruang abu-abu hukum, yakni sah secara kebutuhan praktis, tetapi tidak sepenuhnya terintegrasi dalam rezim akuntansi Barang Milik Negara (BMN). Akibatnya, negara memiliki aset yang digunakan, tetapi tidak selalu tercermin utuh dalam sistem pencatatan DJKN. Negara seperti menerima warisan, tetapi lupa mencatatnya di buku besar!

Pola temuan BPK: masalah lama yang berulang

Dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menyoroti persoalan klasik yang sama pada aset hasil rampasan tindak pidana, yaitu keterlambatan atau ketidaklengkapan pencatatan aset rampasan sebagai BMN, tidak adanya basis data nasional terintegrasi antar penegak hukum dan pengelola keuangan negara, penyusutan nilai aset akibat pengelolaan yang lambat, lemahnya koordinasi lintas rezim: pidana dan perbendaharaan negara.

BPK tidak menyebut KPK sebagai pelaku kesalahan tunggal. Yang disorot adalah cacat desain sistemik, yakni hukum pidana berjalan sendiri, hukum keuangan negara berjalan sendiri. UU Pemberantasan Tipikor mengatur cara menyita. UU Keuangan Negara mengatur cara mencatat. Di antara keduanya, terdapat jurang yang tidak pernah dijembatani secara tegas oleh undang-undang.

Menjemput harta negara yang terlupakan

Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya menyalahkan KPK. Lembaga ini bekerja di luar mandat pengelolaan aset karena negara memang tidak pernah memberi desain yang jelas. Solusinya harus normatif dan sistemik yakni:
Pertama, negara wajib menetapkan satu norma eksplisit, dimana setiap aset hasil perampasan yang telah inkracht wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan cq. DJKN dalam batas waktu tertentu untuk dicatat dan dikelola sebagai BMN.

Kedua, diperlukan sistem informasi nasional aset rampasan yang menghubungkan KPK, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan BPK, agar tidak ada lagi aset yang “berhenti di tengah jalan”.

Ketiga, KPK harus dikembalikan ke khitahnya sebagai penegak hukum. Pengelolaan aset bukan tugas tambahan yang dibebankan diam-diam, melainkan tanggung jawab profesional pengelola kekayaan negara!

Kemenangan semu tanpa pemulihan nyata

Korupsi tidak hanya soal memenjarakan pelaku. Ia juga soal memulihkan apa yang dirampas dari rakyat. Jika negara hanya pandai menyita tetapi gagap mencatat, maka kemenangan hukum itu hanya setengah matang. Kita menang di ruang sidang, tetapi kalah di neraca keuangan negara.

Harta rampasan bukan trofi penindakan. Ia adalah darah yang harus kembali mengalir ke jantung fiskal negara. Dan selama sistem ini dibiarkan timpang, kita akan terus menjadi negara yang garang saat menangkap koruptor, tetapi kikuk saat mengelola hasil kemenangannya sendiri.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Nataru 2025-2026

Trending