Connect with us

OTT

KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 dengan mengamankan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“ya, benar,”kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi senyap tersebut, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, OTT dilakukan terhadap pegawai di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya singkat.

Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT ini.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Asep.

Namun setelah pemeriksaan intensif, penyidik KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka karena telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Kelima tersangka itu yakni, Dwi Budi (DWB) selaki Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai Konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada.

Kronologi Kasus

Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (PT WP) menyampaikan laporan PBB tahun pajak 2023 pada September–Desember 2025. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.

Namun, tim pemeriksa diduga meminta PT WP membayar pajak secara all in senilai Rp23 miliar, di mana sekitar Rp8 miliar diduga menjadi fee untuk sejumlah pejabat pajak.

PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak yang harus dibayar kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar, atau turun 80% dari temuan awal.

“Hal ini menyebabkan berkurangnya penerimaan negara secara signifikan,” tegasnya.

Uang fee tersebut, dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik ABD, lalu ditukar dalam dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB.

Pada Januari 2026, uang tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak. Momen inilah yang berhasil diendus KPK dan berujung OTT.

Dari hasil operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, SGD 165.000 setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Atas perbuatannya, DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, ABD dan EY sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutup Asep. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending