Connect with us

Ragam

KPK panggil 4 orang Lurah Kota Bekasi terkait Kasus Korupsi Fee Proyek

Lurah Kranji,Lurah Duren Jaya, Bekasi Jaya dan Aren jaya serta Kabag Hukum Pemkot Bekasi dipanggil untuk berkas tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Lurah Kranji Akbar Juliandi, Lurah Duren Jaya Predi Tridiansyah, Lurah Bekasi Jaya Ngadino dan Lurah Aren Jaya Pra Fitria Angelina terkait pengembanan OTT Walikota Rahmat Effendi.

Selain itu KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkot Bekasi Diah. Keempat saksi diperiksa untuk berkas tersangka walikota Rahmat Effendi.

Diberitakan, pada OTT KPK awal Januari lalu, sebelumnya menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi dkk terkait kasus dugaan korupsi, jual beli jabatan dan fee proyek di Kota Bekasi .

KPK menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka :
Sebagai Pemberi, sbb :
1.AA (Ali Amril)
2.LBM (Lai Bui Min alias Anen)
3.SY (Suryadi)
4.MS (Makhfud Saifudin)

Sebagai Penerima
1.RE (Rahmat Effendi),
2.MB (M. Bunyamin)
3.MY (Mulyadi alias Bayong)
4.WY (Wahyudin)
5.JL (Jumhana Lutfi)

Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,

a.Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar,

b.Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar

c.Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar

d.Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.*** Red 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami