Ragam
KPK Panggil Direktur Adaro Wamco Prima dalam Perkara Pajak KPP Banjarmasin
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam perkara suap restitusi pajak.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (8/4), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, termasuk Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, guna mendalami peran pihak swasta dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini Rabu (8/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Fu Man Yat alias Yusi, karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang, dan Edward Ennedy Rorong, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan,” ujar Budi.
Diketahui PT Adaro Wamco Prima (AWP) adalah anak usaha Adaro Water (bagian dari Grup Adaro Energy) yang fokus pada jasa pemompaan lumpur (slurry handling) di lokasi pertambangan. AWP mengoperasikan belasan pompa lumpur utama dan booster, khususnya di area pertambangan Adaro Indonesia (AI) di Kalimantan Selatan, dengan fokus utama pada manajemen air tambang
Adapun pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Kasus bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar sekitar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai restitusi disepakati sebesar Rp48,3 miliar. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi permintaan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar pengajuan tersebut dapat disetujui.
Uang tersebut kemudian diduga dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat pajak dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan restitusi.
KPK menduga praktik ini tidak berdiri sendiri dan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang melibatkan perusahaan maupun individu di luar tersangka utama.
Melalui pemeriksaan saksi dari unsur swasta, termasuk pihak perusahaan dan jasa keuangan, penyidik berupaya menguatkan konstruksi perkara sekaligus menelusuri lebih jauh dugaan peran pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional3 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan3 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login