Penyidikan
KPK Panggil Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang dalam Kasus BPR Bank Jepara Artha
Kasus kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha. satu saksi Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al Asy’ari

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Salah satu saksi yaitu Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al Asy’ari.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan kelima saksi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta, Jl. Lingkar Utara Condong Catur Sleman, DIY.
“Atas nama, AJ, DCN, JRN, TR, dan MIA alias IBRA direktur PT Bumi Manfaat Gemilang,” ujarnya. Senin, 22 Februari 2025.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas lengkap mereka.
Pada awal Oktober 2024, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka.
KPK menduga modus korupsinya adalah dengan pengajukan kredit fiktif kepada 39 debitur.
PPATK sempat mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah pada tahun 2023, atau menjelang pilpres.
Ada dugaan penarikan uang tunai. Lalu mengalir ke simpatisan parpol berinisial MIA selaku pengendali pinjaman. PPATK mengendus ada penyetoran uang kepada yang bersangkutan sebesar Rp94 miliar.
Sementara itu ada nilai transaksi sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Dugaan kerugian negara pada BUMD dari Pemkab Jepara, tersebut sementara sekitar Rp220 miliar. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI