Saksi
KPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa, Setiyarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI 2020–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Selain petinggi Satkomindo, KPK juga turut memanggil petinggi dari perusahaan lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka adalah Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri Suhaili, Direktur PT Saveprint Indonesia Sandra Kusumadewi.
Kemudian, Direktur PT Finnet Indonesia Akhmad Tunggal Afifudin, Pramadia Adhie lazuardi sebagai karyawan swasta, dan Erick Radiktya sebagai karyawan swasta.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto sebagai mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Kemudian, Dedi Sunardi selaku mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT PCS, dan Rudi Suprayudi Kartijaya selaku Direktur Utama PT BIT/RSK.
KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.
Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
KPK sebelumnya telah menggeledah dua lokasi dalam kasus tersebut. Dua lokasi itu yakni sebuah kantor pusat Bank BUMN di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp2,1 triliun. Kemudian pada 1 Juli 2025 lembaga antirasuah menyatakan, kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp744 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan tersebut.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi6 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login