Connect with us

Saksi

KPK Panggil Lagi Sekjen Kemnaker, Usut Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Published

on

Saksi merupakan komisaris Pelita Air. KPK juga memeriksa pegawai biro kepegawaian Kemnaker dan pimpinan money changer SAV

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, pemeriksaan dilakukan di kantor lembaga antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Namun, KPK belum merinci materi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut maupun mengonfirmasi kehadiran para saksi.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Cris. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 8 Desember 2025. Selain menjabat Sekjen Kemnaker, Cris juga diketahui sebagai Komisaris di Pelita Air.

Tak hanya Cris, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Daafi Armanda selaku Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3, Dayoena Ivon Muriono sebagai PPPK Biro Umum Setjen Kemnaker, serta Pimpinan SAV Money Changer.

Pemeriksaan para saksi dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana.

“KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tutur Budi.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker & K3), dan Sunardi Manampiar Sinaga (mantan Kepala Biro Humas Kemnaker).

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel telah lebih dulu berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Dugaan Pemerasan Rp81 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Total dugaan nilai pemerasan disebut mencapai Rp81 miliar. Noel diduga menerima sekitar Rp3 miliar dari total dana tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa pidana yang terjadi serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending