Saksi
KPK Periksa 8 Orang Terkait Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Penyidik memanggil saksi dari jajaran direksi, kredit, dan administrasi terkait. Diantaranya Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko.
Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi: Polrestabes Semarang dan Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan memerinci dugaan keterlibatan ke pihak-pihak internal bank maupun pihak luar.
“Pemeriksaan hari ini kami lakukan terhadap saksi-saksi yang diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit, termasuk yang terkait agunan dan administrasi kredit,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Kamis 18 September 2025
Pihak-yang Dipanggil
Di Polrestabes Semarang, yang diperiksa antara lain:
1. Dwi Hastuti (wirausaha)
2. Yulifardani Ain Wibowo (wirausaha)
3. Iwan Nursussetyo — Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
4. Ariyanto Sulistiyono — Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
5. Ahmad Nasir — Kepala Divisi (Kadiv) Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
6. Laili Zamira — mantan karyawan BUMD, Kabag Pelayanan, Legal dan Administrasi Kredit BPR Jepara Artha (1 Januari 2024 sampai Mei 2024)0
Sementara untuk di Gedung Merah Putih KPK, panggilan pemeriksaan untuk:
1. Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra — Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
2. Jhendik Handoko — Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kredit usaha fiktif ataupun kredit usaha dengan modifikasi agunan yang tidak wajar (mark-up agunan) pada PT BPR Bank Jepara Artha periode 2022-2023.
Temuan sementara menyebutkan bahwa ada 38 rekening kredit fiktif dengan total plafon mencapai Rp 272 miliar.
KPK juga menemukan aliran dana mencurigakan melalui debitur, sebagian ditarik secara tunai dan sebagian dialihkan ke rekening milik orang yang diduga memiliki hubungan tertentu, termasuk simpatisan politis berinisial MIA.
Penetapan status penyidikan dilakukan sejak 24 September 2024, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Jhendik Handoko — Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha , IN (inisial) , AN (inisial) , AS (inisial) , dan MIA (inisial)
Untuk memitigasi risiko pihak-tersangka melarikan diri, KPK telah menerbitkan cegah ke luar negeri terhadap kelima tersangka tersebut sejak 26 September 2024.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, antara lain uang tunai dan bidang tanah. Contohnya: uang tunai sebesar Rp 411 juta dan dua bidang tanah di Jepara, senilai kurang lebih Rp 700 juta. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login