Saksi
KPK Periksa Dirut BRI-IT terkait Kasus mesin EDC

Jakarta, pantausidang – Sehari pasca memanggil Dirut Dana Pensiun BRI dan Direktur Biocatch (25/9), Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus di tubuh Bank BRI tersebut.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hari ini Jumat (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024.
Saksi tersebut Direktur Utama PT BRI-IT, Rudi Andimono. Dia datang memenuhi panggilan KPK sejak pukul 08.30 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA (Rudi Andimono) Direktur Utama PT BRI-IT, ” ujarnya. Jum’at, 26 September 2025.
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut nama lengkap & jabatan mereka:
1. Catur Budi Harto, Mantan Wakil Direktur Utama BRI .
2. Indra Utoyo, Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI; kini Dirut Allo Bank.
3. Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI .
4. Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (vendor pengadaan) .
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (vendor pengadaan) .
Para tersangka terjerat pasal-pasal Tipikor: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status dan Pengembangan
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor pusat BRI serta rumah/ perusahaan pihak-terkait.
KPK juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 13 orang berinisial, termasuk beberapa yang kini menjadi tersangka.
Kasus ini bermula pada proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI (Bank Rakyat Indonesia), periode 2020-2024.
Nilai proyek pengadaan mesin EDC ini sekitar Rp 2,1 triliun.
Dari jumlah itu ada dugaan telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 744,540,374,314.
Modus Korupsi meliputi:
1. Penunjukan vendor vendor swasta tertentu dan pembagian proyek sebelum lelang resmi.
2. Spesifikasi teknis yang dibuat sedemikian rupa agar vendor-pilihan yang bisa memenuhi.
3. Dua skema pengadaan: beli putus dan sewa (Full Managed Services / FMS) untuk EDC.*** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login