Connect with us

Saksi

KPK Periksa Dirut BRI-IT terkait Kasus mesin EDC

Published

on

Gedung BRI , kasus BRIguna tipikor,korupsi

Jakarta, pantausidang – Sehari pasca memanggil Dirut Dana Pensiun BRI dan Direktur Biocatch (25/9),  Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus di tubuh Bank BRI tersebut.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hari ini Jumat (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024.

Saksi tersebut Direktur Utama PT BRI-IT, Rudi Andimono. Dia datang memenuhi panggilan KPK sejak pukul 08.30 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA (Rudi Andimono) Direktur Utama PT BRI-IT, ” ujarnya. Jum’at, 26 September 2025.

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut nama lengkap & jabatan mereka:

1. Catur Budi Harto,  Mantan Wakil Direktur Utama BRI .

2. Indra Utoyo, Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI; kini Dirut Allo Bank.

3. Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI .

4. Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (vendor pengadaan) .

5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (vendor pengadaan) .

Para tersangka terjerat pasal-pasal Tipikor: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Status dan Pengembangan

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor pusat BRI serta rumah/ perusahaan pihak-terkait.

KPK juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 13 orang berinisial, termasuk beberapa yang kini menjadi tersangka.

Kasus ini bermula pada proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI (Bank Rakyat Indonesia), periode 2020-2024.

Nilai proyek pengadaan mesin EDC ini sekitar Rp 2,1 triliun.

Dari jumlah itu ada dugaan telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 744,540,374,314.

Modus Korupsi meliputi:

1. Penunjukan vendor vendor swasta tertentu dan pembagian proyek sebelum lelang resmi.

2. Spesifikasi teknis yang dibuat sedemikian rupa agar vendor-pilihan yang bisa memenuhi.

3. Dua skema pengadaan: beli putus dan sewa (Full Managed Services / FMS) untuk EDC.*** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending