Saksi
KPK Periksa Eks Direktur Hulu Pertamina Terkait Kasus LNG

Pemeriksaan kepada Muhamad Husen sebagai saksi dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2021 yang telah menjerat beberapa eks-direksi Pertamina.
Jakarta, pantausidang —Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhamad Husen, mantan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) periode April 2011 hingga November 2014, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada rentang waktu 2011–2021. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan itu bagian dari upaya menggali keterangan terkait proses pengambilan keputusan, rekomendasi teknis, dan mekanisme persetujuan pengadaan LNG.
“Pemeriksaan hari ini difokuskan untuk memastikan langkah-langkah administrasi dan teknis yang ditempuh pada masa yang bersangkutan, serta untuk memperjelas alur rekomendasi dan persetujuan internal perusahaan,” katanya.
Siapa yang Diperiksa dan Peranannya
Penyidik memanggil Muhamad Husen untuk mengklarifikasi kebijakan dan keputusan yang diambil pada masa jabatannya terkait pengadaan dan strategi pasokan gas/LNG. (Keterangan resmi pemanggilan dan pemeriksaan disampaikan KPK melalui jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih).
Latar belakang perkara
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero) untuk periode 2011–2021. Penyidikan telah berkembang sejak penetapan tersangka terhadap beberapa mantan petinggi Pertamina, termasuk mantan Direktur Utama yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Pengembangan berikutnya kemudian menjerat beberapa mantan pejabat Direktorat Gas dan pejabat lain yang diduga berperan dalam keputusan impor dan kontrak pengadaan.
KPK menilai terdapat praktik pengambilan keputusan impor LNG tanpa persetujuan atau rekomendasi yang seharusnya dari pihak terkait (termasuk Kementerian ESDM dalam beberapa konstruksi kasus yang diungkap penyidik), serta potensi kerugian negara yang cukup besar. Dalam pengumuman penyidikan, KPK menyebut estimasi potensi kerugian negara mencapai puluhan juta dolar AS.
Nama Tersangka yang terjerat
Sebagai Informasi berdasarkan pengumuman dan pemberitaan yang dirilis KPK serta liputan media, nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan pengadaan LNG antara lain:
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014; ditetapkan tersangka dan diproses sejak 2023.
Hari Karyuliarto — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (periode awal 2010-an); ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara.
Yenni Andayani — Mantan pejabat Direktorat Gas/PT Pertamina yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Perkembangan dan potensi kerugian
Penyidikan awal kasus ini dimulai beberapa tahun lalu dan memasuki babak pengembangan dengan penetapan beberapa tersangka, penahanan, serta pemeriksaan saksi-saksi yang pernah memegang posisi strategis di Pertamina.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka ratusan juta dolar AS. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login