Connect with us

Penyidikan

KPK Periksa Eks Dirut PGN Desima Siahaan Terkait Kasus Jual Beli Gas

Published

on

KPK periksa eks Dirut Pertamina dan Komisaris Pertamina dalam kasus jual beli gas PGN

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan kali ini menyasar mantan Direktur Utama PGN, Desima A. Siahaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Desima datang ke KPK pada pukul9.56 WIB, Senen 4 Agustus 2025.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap DAS selaku mantan Direktur PT PGN sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy,” ujar Budi Prasetyo.

Pemeriksaan guna mendalami proses pengadaan, perjanjian kerja sama, serta indikasi kerugian negara dalam kerja sama komersial tersebut, yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

Jual Beli Gas Bernuansa Korupsi

Kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli gas alam (natural gas). Dalam kurun waktu tersebut, PGN diduga telah menjual gas kepada IAE dengan ketentuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, baik dari sisi penetapan harga, volume distribusi, maupun jangka waktu kontrak.

KPK mencurigai adanya penyimpangan prosedural dalam penetapan mitra niaga dan dugaan peran pihak internal PGN dalam memuluskan kontrak yang tidak sepenuhnya menguntungkan negara. Proses audit internal dan dokumen kontrak pun kini tengah disisir untuk menemukan bukti aliran dana dan keuntungan tidak sah.

KPK secara intensif memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran direksi yang menjabat saat kerja sama berlangsung. Pemeriksaan Desima sebagai Dirut PGN di periode tersebut dinilai krusial dalam mengurai proses pengambilan keputusan strategis dalam kontrak kerja sama tersebut.

Dua Tersangka

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II). Keduanya diduga terlibat dalam perjanjian jual beli gas yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017.

Menurut hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perjanjian tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp252 miliar .

KPK telah menahan kedua tersangka sejak 11 April 2025 dan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat terkait di sektor migas. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending