Connect with us

Ragam

KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi

Published

on

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cecar saksi terkait dugaan ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pada hari ini, Senin (29/12), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci dari pihak swasta yang juga mantan pejabat dinas.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut menyasar Beni Saputra (BS). Ia diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebelum kini beraktivitas di sektor swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan BS untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terkait praktik lancung dalam pembagian jatah proyek di Bekasi.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BS (Beni Saputra) selaku Swasta atau Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12).

Budi menjelaskan pemeriksaan ini difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai mekanisme pemberian suap atau ‘ijon’ untuk mendapatkan proyek di berbagai dinas di Pemkab Bekasi.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat terang benderang konstruksi perkara dugaan suap ijon proyek ini,” katanya.

Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap adanya praktik gratifikasi sistematik untuk memuluskan perizinan dan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Latar Belakang OTT Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. OTT ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penindakan korupsi yang dijalankan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi tersebut, sekitar 10 orang diamankan oleh tim KPK di lapangan.

Tim penyidik kemudian membawa 7–8 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, KPK turut melakukan penyegelan ruang kerja serta rumah milik pihak tertentu yang dinilai relevan dengan proses penyidikan guna menjaga status quo dan barang bukti.

Setelah gelar perkara, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi:

1. Ade Kuswara Kunang

Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030. Dia dianggap sebagai penerima suap dalam dugaan korupsi proyek.

2. H. M. Kunang

Ayah dari Bupati Bekasi, sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Ditetapkan sebagai penerima suap bersama anaknya.

3. Sarjan

Pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi suap.

KPK juga mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen terkait pengurusan proyek. Jumlah uang tunai yang disita dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

Konstruksi Perkara (Sementara)

OTT dilakukan dalam konteks dugaan “suap ijon proyek,” yaitu pemberian dan penerimaan imbalan terkait pengurusan proyek di Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap untuk mempermudah atau menjamin pekerjaan proyek di wilayahnya, sementara Sarjan berperan sebagai pihak yang memberikan uang atau fasilitas tersebut.

KPK masih menelusuri alur komunikasi, dokumen, dan kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat selama proses penyidikan terus berjalan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Nataru 2025-2026

Trending