OTT
KPK Periksa Wakil Katib PWNU Muzaki Kholis dalam Kasus Kuota Haji
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang terkait dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam peristiwa yang sedang disidik, Kementerian Agama di bawah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap membagi kuota tambahan secara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan, pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi kuota haji khusus paling banyak 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan porsi kuota haji reguler sekitar 92 persen.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tahun 2024 dilakukan secara 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Perubahan ini kemudian diduga merugikan negara dan melampaui kewenangan yang diatur dalam undang-undang, sehingga memicu penyelidikan KPK.
Sampai pertengahan 2025, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai latar termasuk direktur biro perjalanan haji, konsultan, dan pemilik travel haji sebagai bagian dari penelusuran aliran dan keputusan dalam kasus ini.
Perkembangan Penetapan Tersangka dan Penyidikan
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini disampaikan oleh KPK dalam proses penyidikan yang terus berjalan, tetapi hingga kini belum diumumkan secara rinci apakah tersangka lain akan menyusul.
Selain itu, KPK juga terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain termasuk bos biro travel dan pegawai swasta yang diduga terlibat baik dalam pengaturan kuota maupun aliran dana terkait kuota haji tambahan yang diduga menyimpang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan terhadap Muzaki merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. “Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan faktual dalam rangka memperkuat konstruksi penyidikan,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa KPK hingga kini masih terus mendalami bukti-bukti dan memanggil saksi lain demi memastikan keterlibatan semua pihak yang relevan dalam perkara ini.
Konteks Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan estimasi awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat manipulasi alokasi kuota haji tambahan dan praktik yang diduga melanggar aturan.
KPK telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap ratusan travel haji sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan modul praktik yang dinilai bertentangan dengan kebijakan hukum yang berlaku. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login