Connect with us

Saksi

KPK periksa Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra terkait Suap Proyek Kabupaten Bekasi

Published

on

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta terkait kasus suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menjerat pejabat dan pihak swasta.

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa hari ini, Kamis (8/1), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yakni:

 

1. HP (Hadi Prabowo), Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. ADN (Aria Dwi Nugraha), Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029;

3. NYO (Nyumarno), wiraswasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan menyatakan agenda pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan keterangan alat bukti dan menguatkan konstruksi perkara.

Dia menyebutkan keterangan saksi diperlukan untuk menganalisis pola transaksi dan modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini.

“Keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan alur transaksi serta hubungan antar pihak yang terkait. Penyidik akan menggali setiap informasi relevan untuk proses pembuktian di persidangan nanti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkat (8/1).

 

 

Latar Belakang Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

 

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dari operasi itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:

 

Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi periode 2025–2030;

 

HM Kunang – Ayah dari Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami;

 

Sarjan (SRJ) – Pihak swasta.

 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2025 dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

 

Dalam konstruksi perkara, tersangka ADK bersama ayahnya diduga menerima uang sebagai bagian dari praktik ijon proyek atau uang muka atas jaminan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Uang tersebut diduga mencapai puluhan miliar rupiah melalui beberapa tahapan kepada pihak swasta yang menjadi rekanan proyek.

 

Selain itu, penyelidikan juga terus dilakukan terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemeriksaan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta lainnya.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK turut memeriksa pejabat teknis Kabupaten Bekasi lainnya guna mengungkap alur perencanaan dan menjadi bagian dari pembuktian unsur pidana korupsi dalam kasus ini. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending