Saksi
KPK periksa Wakil Ketua Kadin atau Komisaris PT Asuransi Dayin Mitra terkait Kasus PGN

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini terhadap dua saksi swasta mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017–2021.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode tahun 2017 hingga 2021. Rabu, 6 Agustus 2025 .
Jurubicara KPK melalui pesan medsos mengungkapkan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sbb:1. YP Swasta, 2. EP Karyawan Swasta,” ujarnya.
Adapun dari hasil penelusuran Tim redaksi Pantausidang, dua orang saksi itu adalah;
1. Yugi Prayanto (swasta), tercatat menjabat Wakil Ketua Kadin bidang Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (KKP), serta Komisaris PT Asuransi Dayin Mitra.
2. Endah Paramitha (karyawan swasta).
Dugaan Kerugian Awal 15 Juta US Dolar.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE yang mulai dijalin sejak akhir 2017, padahal RKAP PGN 2017—disahkan 19 Desember 2016—tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari IAE .
Pada 2 November 2017 ditandatangani perjanjian kerja sama, diikuti pembayaran uang muka senilai USD 15 juta pada 9 November 2017 .
Dari laporan BPK RI, diduga negara mengalami kerugian lebih dari USD 15 juta akibat alokasi dana tersebut digunakan bukan sesuai tujuan awal .
KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019) atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP .
Fokus Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap Yugi Prayanto dan Endah Paramitha bertujuan menggali peran, komunikasi, dan kebijakan dalam kesepakatan jual beli gas.
Yugi Prayanto diperiksa dengan latar belakang jabatan di Kadin KKP dan sebagai Komisaris perusahaan asuransi, diduga memiliki relasi bisnis atau informasi terkait proses perjanjian.
Endah Paramitha, sebagai karyawan swasta, diperiksa kemungkinan terkait keterlibatan atau pengetahuannya dalam transaksi atau dokumentasi. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Penyidikan4 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional4 minggu ago
Kekuatan Cerita, Mindful Reading, dan Seni sebagai Ruang Aman Bagi Anak Tumbuh