Tersangka
KPK Resmi Menahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Lima tersangka itu adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha), Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.
Kemudian, Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Ala’syari (MIA) selaku Direktur PT BMG.
Asep mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka setelah Tim penyidik KPK menemukan bukti yang cukup terkait perkara kredit fiktif di perusahaan tersebut.
Dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa BPR Jepara Artha sebagai BUMD telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara dengan total Rp24 miliar dan sampai dengan tahun 2024 telah memberikan deviden kumulatif kepada Pemda Kabupaten Jepara sebesar Rp46 miliar.
Bahkan, kata Asep, selama dua tahun berjalan terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi.
“Namun pembayaran kredit macet, sehingga kinerja BPR Jepara menjadi lesu karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen atau kolektibilitas macet yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi,” terang Asep.
Pada 2022 Jhendik menjalin kesepakatan dengan Ibrahim untuk mencairkan kredit fiktif, yang sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara agar performa pembayaran angsuran membaik.
Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan untuk menyerahkan agunan kredit fiktif yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim.
“Pada April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas yang telah dihimpun MIA,” tuturnya.
Parahnya lagi, kata Asep, kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur. Padahal debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur.
Ibrahim tidak sendirian, ia dibantu tiga temannya yaitu Ahmad Miska Al-Wafda, Joko Listiyono, dan Jonathan Theofilus Reuben untuk mencari calon debitur yang namanya ingin digunakan atau dipinjam dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.
“Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di-mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha,” katanya.
Alhasil, terdapat 40 debitur fiktif dengan kredit Rp263,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan seperti biaya notaris, biaya premi, hingga memperbaiki kredit macet.
Tak hanya itu, uang juga digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp254 miliar yang sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login