Connect with us

Penyidikan

KPK Sebut Kasus Korupsi Investasi PT Taspen Mencapai Rp 1 Triliun

Published

on

Kasus Taspen KPK panggil Dirut Pratama Capital Asset Management

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (28/4/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun dari pemufakatan jahat kasus tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa kerugian negara investasi PT Taspen kurang lebih sebesar Rp200 miliar.

“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan Rp200 miliar. Kemudian, kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya Rp1 triliun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Asep menyatakan, penambahan total kerugian negara ini merupakan perkembangan atas penyidikan dan hasil penghitungan dari BPK. Menurutnya, hitungan itu penting untuk pembuktian di persidangan.

“Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Kata Asep, data kerugian negara dari BPK membuat kasus dugaan korupsi di Taspen hampir selesai. Lebih lanjut, untuk perkara perusahaan plat merah itu dinyatakan sudah lengkap.

“Sedikit lagi, berkas bisa diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Asep.

Kini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Pemeriksaan dua saksi itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan saksi-saksi yakni Fuji Widya Rachmadi selaku karyawan BUMN, dan Jennifer B. Tumbuan sebagai konsultan.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban investasi di PT Taspen pada tahun tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.

Kasus ini bermula, ketika PT Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu. Sebanyak Rp2,2 miliar diurus PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

KPK menduga, pengelolaan uang itu bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending