Penyidikan
Kasus Korupsi PLTU II Cirebon Dibuka Lagi, KPK Panggil 4 ASN

Jakarta, pantausidang– Setelah sekian lama mandek sejak 2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengusutan kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II di Cirebon.
Terkini, lembaga antirasuah memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU II.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keempat ASN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung (HJ), yang merupakan warga negara Korea Selatan.
“Benar, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (6/5/2025).
Budi menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meski belum mengungkap materi atau poin-poin yang didalami dari para saksi.
Keempat ASN yang diperiksa adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang saksi di Korea Selatan pada Februari 2025 yang diduga berkaitan langsung dengan Herry Jung.
“KPK sudah mendapatkan izin dan telah memeriksa saksi warga negara Korea Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Korsel pada Februari lalu,” ujar Budi.
Ia mengaku, hingga saat ini mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan otoritas Korea Selatan masih berjalan.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini,” ujarnya.
Pemeriksaan di Korea Selatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Dalam proses tersebut, KPK turut memberikan pendampingan kepada pihak kejaksaan Korea.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara kedua negara,” sambungnya.
Diketahui, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019 bersama mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dalam kasus dugaan suap perizinan.
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen senilai Rp10 miliar dalam proyek perizinan PLTU II. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.