Terpidana
KPK Setor Rp10 Miliar ke Negara Hasil Uang Pengganti Eks Wali Kota Ambon Hingga Eks Bupati Bangkalan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetorkan uang ke negara sejumlah Rp10 miliar. Uang sebesar itu bersumber dari uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron atau Ra Latif dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain bersumber dari uang pengganti, uang yang disetorkan itu juga berasal dari pembayaran denda dan hasil lelang barang rampasan para terpidana.
“KPK setor Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ali menambahkan, uang itu menjadi salah satu pemasukan negara dari pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi di KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma

