Terpidana
KPK Setor Rp10 Miliar ke Negara Hasil Uang Pengganti Eks Wali Kota Ambon Hingga Eks Bupati Bangkalan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetorkan uang ke negara sejumlah Rp10 miliar. Uang sebesar itu bersumber dari uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron atau Ra Latif dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain bersumber dari uang pengganti, uang yang disetorkan itu juga berasal dari pembayaran denda dan hasil lelang barang rampasan para terpidana.
“KPK setor Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ali menambahkan, uang itu menjadi salah satu pemasukan negara dari pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi di KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

