Terpidana
KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sekaligus pihak swasta Rijatono Lakka.
Rijatono m merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
“Terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

