Terpidana
KPK Eksekusi Advokat Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Bupati Buru Selatan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Oyen merupakan kasus dugaan korupsi perintangan penyidikan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
“Hari ini (15/12/2023), Jaksa KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (15/12/2023).
Ali menjelaskan, KPK menjalani eksekusi tersebut lantaran Oyen terbukti bersalah melanggar pasal 21 dan pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan sesuai perintah PN Surabaya.
Dalam amar putusan itu, Oyen divonis pidana penjara selama lima tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta.
Oyen merupakan berprofesi sebagai advokat Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju yang terjerat dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

