Terpidana
KPK Eksekusi Advokat Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Bupati Buru Selatan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Oyen merupakan kasus dugaan korupsi perintangan penyidikan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
“Hari ini (15/12/2023), Jaksa KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (15/12/2023).
Ali menjelaskan, KPK menjalani eksekusi tersebut lantaran Oyen terbukti bersalah melanggar pasal 21 dan pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan sesuai perintah PN Surabaya.
Dalam amar putusan itu, Oyen divonis pidana penjara selama lima tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta.
Oyen merupakan berprofesi sebagai advokat Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju yang terjerat dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri