Terpidana
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara Dari 4 Terpidana Dugaan Korupsi
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sebanyak Rp2,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Uang itu berasal dari denda dan uang pengganti empat terpidana, yakni mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Kemudian terpidana Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.
“Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti. Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas. Sementara, pembayaran denda dari Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

