Terpidana
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara Dari 4 Terpidana Dugaan Korupsi

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sebanyak Rp2,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Uang itu berasal dari denda dan uang pengganti empat terpidana, yakni mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Kemudian terpidana Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.
“Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti. Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas. Sementara, pembayaran denda dari Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19