Terpidana
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara Dari 4 Terpidana Dugaan Korupsi

“Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Trisna divonis lima tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp1,3 miliar.
Elly Tri Pangestu adalah mantan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Itong Isnaini Hidayat merupakan bekas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terpidana kasus suap pengaturan vonis perkara di MA itu dihukum pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta plus membayar uang pengganti 10 ribu dolar Singapura. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar