Connect with us

Terpidana

KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara Dari 4 Terpidana Dugaan Korupsi

Sertifikat PT Amarta Karya (sumber amka)

“Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Trisna divonis lima tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Elly Tri Pangestu adalah mantan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Itong Isnaini Hidayat merupakan bekas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Terpidana kasus suap pengaturan vonis perkara di MA itu dihukum pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta plus membayar uang pengganti 10 ribu dolar Singapura. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com