Terpidana
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara Dari 4 Terpidana Dugaan Korupsi
“Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Trisna divonis lima tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp1,3 miliar.
Elly Tri Pangestu adalah mantan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Itong Isnaini Hidayat merupakan bekas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terpidana kasus suap pengaturan vonis perkara di MA itu dihukum pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta plus membayar uang pengganti 10 ribu dolar Singapura. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

