Connect with us

Penyitaan

KPK Sita Mobil Mewah Fitri Assiddikki Dari Heri Gunawan Soal Dugaan Korupsi CSR BI

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampingkan pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki terkait kasus dugaan korupsi program sosial atau dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset yang diberikan tersangka Heri Gunawan (HG), kepada Fitri Assiddikki (FA) yang juga merupakan rekannya.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) atau OJK,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Pemeriksaan Fitri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Ia hadir sejak pukul 10:11 WIB.

Budi mengatakan, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar.

Kini, penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan.

Tidak hanya itu, KPK mengungkap Heri juga memberikan duit dengan pecahan mata uang asing ke Fitri. Uang yang diberikan senilai ratusan rupiah.

“Saudara HG juga memberikan sejumlah uang Dolar AS dan/atau Dolar Singapur senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Satori (ST) dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari fraksi Gerindra.

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Meski menjadi tersangka, KPK saat ini belum menahan kedua anggota legislatif tersebut.

KPK menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Disebutkan, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Usai dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. KPK menduga, Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending