Tersangka
KPK Sita Puluhan Bidang Tanah Dari Tersangka Tol Trans Sumatera
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Di tengah pengusutan itu, Tim penyidik KPK menyita puluhan bidang tanah dari salah satu tersangka. Puluhan tanah itu tersebar di wilayah Lampung.
“Pada 22 Mei 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta),” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Tessa menerangkan, dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP selaku mantan Dirut PT Hutama Karya (HK), MRS sebagai mantan Kadiv PT HK dan IZ seorang swasta.
Tessa menjelaskan, dari total 54 bidang tanah yang disita penyidik, 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional2 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional7 hari ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam8 jam ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri