Connect with us

Penyidikan

KPK Sita Rp10 Miliar di Kasus Pengadaan EDC BRI

Published

on

Gedung BRI , kasus BRIguna tipikor,korupsi

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI/Persero).

Pada awal minggu ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp10 miliar dari rekening para pihak terkait. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita uang Rp5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar dari hasil penggeledahan dari lima rumah dan dua kantor pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang sebesar Rp10 miliar itu dilakukan pada Senin dan Selasa kemarin dari rekening para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8/7/2025), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut. Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery (pemulihan aset) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program ini,” ujar Budi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025),

Selain itu, tim penyidik juga tengah memeriksa intensif para saksi terkait dengan kasus ini. Keterangan mereka didalami untuk membantu penyidik melacak pihak-pihak lain yang diduga turut berperan serta menerima aliran dana haram dari proyek tersebut.

Meski demikian, Budi belum menyebut siapa saksi yang dipanggil pada Senin dan Selasa. Informasi mengenai identitas mereka pun tidak tercatat dalam daftar pemeriksaan yang diumumkan KPK setiap hari.

Sebagai informasi, pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI menggunakan anggaran Rp2,1 triliun. Uang sebesar Rp700 miliar di antaranya diduga adanya kerugian negara.

Namun, angka kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan sementara dan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Budi memaparkan, ada pengondisian melalui perantara atau modus tertentu yang membuat harga pengadaan EDC menjadi lebih mahal dari seharusnya. Akibatnya, ada biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh negara.

“Misalnya, nilai wajarnya (EDC) sekian. Kemudian dilakukan pengondisian melalui perantara atau modus-modus lainnya sehingga harga perolehannya menjadi lebih mahal atau lebih tinggi dari yang seharusnya bisa dilakukan,” terang Budi.

Hingga kini, KPK telah mencekal 13 orang ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Mereka berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending