Ragam
KPK Targetkan WTP dari BPK
opini WTP bukanlah satu-satunya tujuan, melainkan peningkatan kinerja organisasi juga menjadi fokus utama
Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan lembaga. Sabtu, 25 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara Grand Entry Meeting Audit BPK atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Setyo menyampaikan harapannya agar BPK RI memberikan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan tata kelola keuangan KPK.
“Kami berupaya menjaga tata kelola keuangan selama tahun 2024 dan berharap mendapatkan rekomendasi dari BPK RI agar tidak ada temuan yang bersifat material, dan fatal,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan dukungan penuh kepada tim auditor BPK selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya meminta seluruh jajaran KPK mendukung pelaksanaan audit ini semaksimal mungkin, sehingga auditor dapat merasakan adanya kerja sama, dukungan, dan sinergi, demi kelancaran penyelesaian audit tepat waktu,” katanya.
Adapun, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana, mengapresiasi KPK atas tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah mencapai 91,85%.
“Kami juga mengapresiasi capaian KPK yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,33 triliun dengan anggaran hanya Rp1,3 triliun.”
“Jika diibaratkan pedagang, keuntungan yang dicapai sangat luar biasa,” kata Nyoman.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login