Connect with us

Penyidikan

KPK Tetapkan Eks Kepala Pajak Banten Tersangka Rp21,56 Miliar

Eks Kepala Kanwil Pajak Banten Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) tersangka penerima gratifikasi Rp21 miliar

Published

on

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Tindakan ini berbeda dengan konferensi pers yang sebelum-sebelumnya KPK lakukan. Pasalnya tutur Asep, KPK di era pimpinan KPK periode 2024–2029 telah melakukan perubahan kebijakan.

“Jadi, KPK melakukan perubahan kebijakan. Ketika sudah ada penyidikan dengan penetapan tersangka, beberapa hari setelahnya langsung dilakukan konferensi pers untuk mengumumkan tersangka yang ditetapkan.

Seperti kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka HNV pada tanggal 12 Februari lalu dan diumumkan hari ini Selasa, tanggal 25 Februari,” katanya.

Oleh karena itu jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan, saat ini penyidik belum memerlukan penahanan terhadap tersangka Haniv.

Asep berujar, saat ini penyidik sedang fokus melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian tindakan hukum.

“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penelusuran aset tersangka Haniv,” ucap Asep. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending