Penyidikan
KPK Tetapkan Eks Kepala Pajak Banten Tersangka Rp21,56 Miliar
Eks Kepala Kanwil Pajak Banten Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) tersangka penerima gratifikasi Rp21 miliar

Tindakan ini berbeda dengan konferensi pers yang sebelum-sebelumnya KPK lakukan. Pasalnya tutur Asep, KPK di era pimpinan KPK periode 2024–2029 telah melakukan perubahan kebijakan.
“Jadi, KPK melakukan perubahan kebijakan. Ketika sudah ada penyidikan dengan penetapan tersangka, beberapa hari setelahnya langsung dilakukan konferensi pers untuk mengumumkan tersangka yang ditetapkan.
Seperti kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka HNV pada tanggal 12 Februari lalu dan diumumkan hari ini Selasa, tanggal 25 Februari,” katanya.
Oleh karena itu jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan, saat ini penyidik belum memerlukan penahanan terhadap tersangka Haniv.
Asep berujar, saat ini penyidik sedang fokus melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian tindakan hukum.
“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penelusuran aset tersangka Haniv,” ucap Asep. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD