Penyidikan
KPK Tetapkan Eks Kepala Pajak Banten Tersangka Rp21,56 Miliar
Eks Kepala Kanwil Pajak Banten Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) tersangka penerima gratifikasi Rp21 miliar
Tindakan ini berbeda dengan konferensi pers yang sebelum-sebelumnya KPK lakukan. Pasalnya tutur Asep, KPK di era pimpinan KPK periode 2024–2029 telah melakukan perubahan kebijakan.
“Jadi, KPK melakukan perubahan kebijakan. Ketika sudah ada penyidikan dengan penetapan tersangka, beberapa hari setelahnya langsung dilakukan konferensi pers untuk mengumumkan tersangka yang ditetapkan.
Seperti kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka HNV pada tanggal 12 Februari lalu dan diumumkan hari ini Selasa, tanggal 25 Februari,” katanya.
Oleh karena itu jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan, saat ini penyidik belum memerlukan penahanan terhadap tersangka Haniv.
Asep berujar, saat ini penyidik sedang fokus melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian tindakan hukum.
“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penelusuran aset tersangka Haniv,” ucap Asep. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login