Tersangka
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Pemerasan Fee Proyek dan Potong Dana CSR
Jakarta, pantausidang- Di tengah hiruk-pikuk kota, Senin malam itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Targetnya, Wali Kota Madiun, Maidi.
Dari balik podium di Gedung Merah Putih KPK, mengumumkan sebuah keputusan yang sejak Selasa siang sudah menjadi bisik-bisik di kalangan media Maidi resmi menjadi tersangka dugaan korupsi.
Namun Maidi tak sendiri. Dua nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan sang Wali Kota, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Pengumuman itu, menjadi klimaks dari sebuah operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp550 juta dan membawa sembilan orang ke gedung KPK.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).
CSR sebagai Alasan, Uang sebagai Tujuan
Kasus ini berawal pada Juli 2025. Saat itu, Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2025–2030. Ia diduga memberi arahan kepada dua pejabat daerah untuk mengumpulkan dana kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia.
Dalihnya, akses jalan selama 14 tahun, dibungkus sebagai skema CSR Pemerintah Kota. Nominal yang diinginkan yakni Rp350 juta, dana itu akhirnya berpindah tangan pada 9 Januari 2026, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum, perusahaan yang berkaitan dengan Rochim.
“Jumlah yang diminta sebesar Rp350 juta,” tutur Asep.
Pada saat yang sama, STIKES sedang berjuang mengubah statusnya menjadi universitas, sebuah situasi yang membuat mereka rentan terhadap tekanan.
Bisnis Perizinan, Fee Proyek, Hingga Developer
Seiring investigasi berjalan, lembar-lembar lain mulai tersingkap. Penyidik KPK menemukan dugaan pemerasan kepada pelaku usaha yang tengah mengurus izin mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi disebut meminta Rp600 juta dari seorang developer PT HB. Uang itu diterima melalui Sri Kayatin, lalu dilanjutkan kepada Maidi melalui Rochim. Semua berjalan sistematis, terstruktur, dan tenang, setidaknya hingga penyidik mulai mengendusnya.
Tak berhenti di perizinan, penyidik juga mencium aliran uang dalam proyek infrastruktur. Pada pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, Maidi melalui Thariq meminta 6% fee.
“Kontraktor hanya sanggup memberi 4% atau sekitar Rp200 juta, tapi uang itu tetap diterima dan dilaporkan,” ujar Asep.
Sejak 2019 hingga 2022, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Secara hukum, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2021, sementara Maidi dan Thariq harus berhadapan dengan Pasal 12B terkait gratifikasi.
Di luar hitungan pasal, drama ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan kota yang selama ini identik dengan stabilitas dan pembangunan fisik. Bagi warga Madiun, kasus ini membuka tabir tentang bagaimana izin, proyek, dan CSR bisa menjadi instrumen tekanan kekuasaan.
Menutup konferensi pers, Asep menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat daerah yang membantu jalannya operasi, termasuk jajaran Polres Madiun hingga pihak Bandara Juanda Surabaya.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutupnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login