Connect with us

Nasional

KPK Tunggu Keputusan Presiden Prabowo untuk Rehabilitasi Ira Puspadewi

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.

Salah satu penerima rehabilitasi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi.

“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa kliennya sangat bahagia setelah mengetahui keputusan rehabilitasi dari Presiden.

“Ya senang lah, terima kasih. Alhamdulillah begitu,” kata Soesilo saat ditemui usai menjenguk Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak mereka bayangkan sebelumnya, bahkan baru diketahui tepat setelah pengumuman resmi disiarkan.

“Ya sejak diumumkan,” ujarnya.

Meski demikian, proses pembebasan Ira masih menunggu SK rehabilitasi yang saat ini belum diserahkan kepada KPK.

Hingga kini, SK rehabilitasi tersebut masih dalam proses penyerahan kepada KPK. Dokumen itu menjadi dasar penting bagi lembaga antirasuah untuk mengeksekusi langkah selanjutnya, termasuk potensi pembebasan dari rutan.

Tak hanya Ira, dua pejabat ASDP lain juga direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Harry Muhammad Adi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024).

Sebelumnya, ketiganya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Ira menerima vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending