Ragam
Kuasa Hukum Adam Damiri: Novum Baru Buktikan Asabri Justru Untung, Bukan Rugi
Jakarta, pantausidang— Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri ke Mahkamah Agung.
Menurut Deolipa, terdapat delapan bukti baru (novum) yang menjadi dasar permohonan tersebut dan berpotensi membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Novum-nya ada delapan, lima di antaranya berupa laporan keuangan tahunan hasil RUPS PT Asabri tahun 2011-2015 yang menyatakan keuangan perusahaan wajar tanpa pengecualian dan dalam kondisi untung,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan, laporan keuangan tersebut membuktikan bahwa selama masa kepemimpinan Adam Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri, tidak terjadi kerugian negara, bahkan perusahaan justru mencatatkan keuntungan. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus Asabri justru terjadi setelah Adam Damiri pensiun pada 2015.
“Kerugian negara itu terjadi setelah beliau (Adam Damiri) selesai menjabat. Setelah beliau berhenti dari Asabri tahun 2015-2016, tahun 2016-2020 lah kerugian terjadi besar pada masa Direktur Utama berikutnya yaitu Pak Sonny Widjaja. Jadi karena direktur utama berikutnya kemudian bikin rugi, dia kebawa” ungkap Deolipa.
Deolipa mengaku, keuntungan itu ditemukan saat tim investigasi menghitung kerugian Asabri saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama. Hasilnya, kata dia, portofolio saham PT Asabri melonjak hingga mencapai triliunan rupiah.
“Saat itu memang saham sempat turun, tapi tidak dijual. Sekarang nilainya justru naik tinggi. Kalau dijual sekarang, keuntungannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” tuturnya.
Deolipa juga menyoroti novum keenam berupa mutasi rekening pribadi Adam Damiri. Ia menyebut, bukti tersebut memperlihatkan bahwa tidak ada aliran dana dari atau ke PT Asabri dalam rekening milik kliennya.
“Uang pengganti Rp17 miliar yang dibayarkan Pak Adam berasal dari hasil kerja dan investasi pribadi keluarganya, bukan dari dana Asabri,” tandasnya.
Deolipa menilai, fakta-fakta baru tersebut membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
“Dalam KUHAP disebutkan, kekhilafan hakim bisa menjadi dasar PK. Kami melihat memang ada kekhilafan dalam memutus karena yang disebut rugi, ternyata justru potensi untung,” ujarnya.
Enam Ahli Akan Dihadirkan
Untuk memperkuat permohonan PK, tim kuasa hukum akan menghadirkan enam ahli di bidang hukum pidana, korporasi, investasi, dan pasar modal pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 10 November mendatang.
“Ahli-ahli ini belum pernah dihadirkan sebelumnya. Semua akan kami tampilkan di sidang nanti,” tutup Deolipa. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login