Connect with us

Saksi

Kucurkan Kredit Ke PT Sritex, Kejagung Periksa Pejabat LPEI, dan BRI 

Kejaksaan Agung, Senin 16 Juni 2025, memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk, atau PT Sritex, serta entitas anak usahanya

Published

on

Penyidikan kasus Kredit PT Sritex (dok)
Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil nasional, PT Sritex.

Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin 16 Juni 2025, memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk, atau PT Sritex, serta entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Tiga orang saksi berasal dari internal lembaga keuangan, serta pihak perusahaan debitur, yakni PT Sritex,” ujar Harli.

Adapun saksi-saksi terdiri atas:

RR, Relationship Manager Pembiayaan LPEI tahun 2012 serta pejabat Divisi Pembiayaan tahun 2017.

AS, Staf Keuangan PT Sritex.

SL, Pejabat Customer Risk Management, sekaligus Kepala Divisi ARK di Bank BRI dan penandatangan fasilitas kredit (MAX) tahun 2012.

Kasus ini menyoroti proses pemberian kredit dari tiga bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan melanggar aturan perbankan dalam menyalurkan dana kredit bernilai besar ke PT Sritex dan anak perusahaannya.

Kejaksaan mendalami dugaan rekayasa laporan keuangan, penggelembungan agunan, dan dugaan persekongkolan dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Latar Belakang Kasus
Volume besaran kredit bermasalah:

Sritex memiliki utang kredit senilai Rp 3,58 triliun yang belum dilunasi per Oktober 2024. Rinciannya: Bank Jateng Rp 395 miliar, Bank BJB Rp 533,98 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, sisanya Rp 2,5 triliun ditanggung oleh sindikasi perbankan (BRI, BNI, LPEI) .

Kecurigaan pengelolaan kredit:

Terjadi lonjakan kerugian dari laporan keuntungan USD 85 juta di 2020 menjadi rugi USD 1,08 miliar pada 2021—indikasi perubahan signifikan yang diragukan logisnya .

Penyimpangan prosedur dan penggunaan dana:

Kredit tidak melalui analisis memadai, melanggar SOP dan prinsip kehati-hatian, terutama karena Sritex memiliki rating obligasi BB– (berisiko tinggi) namun tetap mendapat kredit. Dana digunakan untuk membayar utang dan aset non-produktif, bukan modal kerja sesuai perjanjian.

Kerugian negara:

Dari praktik ini, negara dirugikan sekitar Rp 692,98 miliar terutama akibat prosedur kredit melawan hukum di Bank BJB dan Bank DKI .

Nama Tersangka & Jabatan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka per 21 Mei 2025:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama (mantan Direktur Utama 2018–2023) PT Sritex .

2. Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB (2020) .

3. Zainuddin Mappa (ZM) – Mantan Direktur Utama Bank DKI (2020) .

Jaksa menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP .

Penahanan:

Ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 21 Mei 2025 di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung .

Proses penyidikan lanjutan: Kejagung terus mendalami kemungkinan tersangka tambahan dari bank sindikasi dan entitas terkait. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending