Connect with us

Nasional

KY Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Yang Mengadili Tom Lembong

Published

on

Jurubicara KY Mukti Fajar

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8/2025), di Gedung KY, Jakarta, usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh pengadilan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengaku, lembaganya telah memantau kasus ini sejak awal karena mendapat perhatian besar dari publik.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Mukti Fajar, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, sesuai dengan kewenangan KY, lembaga akan memproses laporan ini secara independen dan profesional.

Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY tidak akan ragu untuk memberikan rekomendasi sanksi,” tegas Mukti. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending