Connect with us

Dakwaan

Sidang Suap Pajak, Pengacara Ryan Ahmad Ronas Nilai Dakwaan Jaksa Salah Orang

Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016 -2021

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan jaksa error’ in persona dan tidak cermat, terkait perkara dugaan korupsi suap pajak PT Gunung Madu Plantations.

Hal tersebut dikatakan tim penasehat hukum Ryan Ahmad Ronas dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Pengacara Ryan, Doktor Timbo Maranganap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK, error’ in persona jika dilihat dari tempus delicti yaitu kejadian perkaranya.

“ Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016 -2021,” ujarnya.

Jadi menurut pengacara, dianggap salah orang karena diluar tempus delicti.

Selanjutnya dia menilai, ada ketidakcermatan dan ketidakjelasan dakwaan jaksa KPK , terkait dengan perbuatan bersama sama sebanyak 3 orang. Yakni Aulia Imran Magribi, Ryan Ahmad Ronas dan Lim Poh Ching.

Menurutnya, Status Lim Poh Ching tidak jelas apakah dia selaku General Manajer atau direktur di PT Gunung Madu Plantations. Selain itu tidak ada dalam berkas dakwaan, terkait peran dan Bap dari Lim Poh Ching tersebut.

“ Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama sama didalam dakwaan, “ ujarnya.

T Maranganap Sirait menambahkan, setidaknya ada 3 materi yang disampaikan dalam eksepsi tersebut. Dan dia berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksespi dari pihaknya.

Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp.15 Miliar,” ujar Yoga.

Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementrian Keuangan.

Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa.



Oleh Jaksa kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (sup)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com