Dakwaan
Sidang Suap Pajak, Pengacara Ryan Ahmad Ronas Nilai Dakwaan Jaksa Salah Orang
Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016 -2021

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan jaksa error’ in persona dan tidak cermat, terkait perkara dugaan korupsi suap pajak PT Gunung Madu Plantations.
Hal tersebut dikatakan tim penasehat hukum Ryan Ahmad Ronas dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Pengacara Ryan, Doktor Timbo Maranganap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK, error’ in persona jika dilihat dari tempus delicti yaitu kejadian perkaranya.
“ Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016 -2021,” ujarnya.
Jadi menurut pengacara, dianggap salah orang karena diluar tempus delicti.
Selanjutnya dia menilai, ada ketidakcermatan dan ketidakjelasan dakwaan jaksa KPK , terkait dengan perbuatan bersama sama sebanyak 3 orang. Yakni Aulia Imran Magribi, Ryan Ahmad Ronas dan Lim Poh Ching.
Menurutnya, Status Lim Poh Ching tidak jelas apakah dia selaku General Manajer atau direktur di PT Gunung Madu Plantations. Selain itu tidak ada dalam berkas dakwaan, terkait peran dan Bap dari Lim Poh Ching tersebut.
“ Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama sama didalam dakwaan, “ ujarnya.
T Maranganap Sirait menambahkan, setidaknya ada 3 materi yang disampaikan dalam eksepsi tersebut. Dan dia berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksespi dari pihaknya.
Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp.15 Miliar,” ujar Yoga.
Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementrian Keuangan.
Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa.
Oleh Jaksa kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (sup)
Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, Kamis 2 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya (3/3) menyebutkan, agenda sidang adalah pembacaan kepada tiga terdakwa, yakni Laksda (Purn) Agus Puwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas,” ujarnya.
Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Pantausidang, Jakarta – Penasehat Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
Hal tersebut dikatakan Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan mendampingi Kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Budi Hartono, Yonatan memgaku heran lantaran dasar yang digunakan oleh Ahli BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan dan tidak sesuai dengan faktanya.
Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Gatsu (Dir P2 DJP Gatsu) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akhirnya kembali dibawa ke meja hijau, Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi (JPU KPK) kini menjerat Angin Prayitno dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying).
JPU KPK menduga angin menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8.2miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.3miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar.
You must be logged in to post a comment Login