Nasional
KY Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Yang Mengadili Tom Lembong
Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8/2025), di Gedung KY, Jakarta, usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh pengadilan.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengaku, lembaganya telah memantau kasus ini sejak awal karena mendapat perhatian besar dari publik.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Mukti Fajar, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan, sesuai dengan kewenangan KY, lembaga akan memproses laporan ini secara independen dan profesional.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY tidak akan ragu untuk memberikan rekomendasi sanksi,” tegas Mukti. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login